Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memang banyak maunya. Dalam setiap persidangan, ada saja hal yang tidak memuaskannya. Termasuk soal penahanannya di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti pada persidangan pekan lalu, mantan kuasa hukum Setya Novanto mengeluhkan mengenai kualitas dan porsi makanan yang disajikan di dalam rutan. Advokat berusia 67 tahun itu mengaku hanya diberi sarapan bubur kacang hijau satu sendok makan.
"Kalau pagi, (saya) cuma dikasih bubur kacang hijau sesendok. Itu kan penyiksaan secara tidak langsung," ujar Fredrich di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (12/4) lalu.
Ia juga mengeluh karena porsi makanan yang diizinkan dibawakan dari keluarga dibatasi. Masing-masing napi memang berhak dikunjungi oleh keluarga dua kali dalam satu pekan.
Fredrich mengaku tidak terima diperlakukan demikian, karena selama proses persidangan bergulir, seharusnya asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
"Tetapi, di sana saya malah sudah diperlakukan seperti layaknya seorang narapidana," tuturnya lagi.
Lalu, apa komentar KPK soal mereka yang dituding lagi-lagi tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) terduga koruptor yang mereka tahan?