Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Meski Kaesang tidak diwajibkan melaporkan gratifikasi karena bukan pejabat negara, dia tetap berada di bawah sorotan publik, mengingat posisinya sebagai putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan keluarganya memiliki jabatan mentereng. Kaesang masih berpeluang terjerat hukum.
Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menjelaksan jika pemberian fasilitas jet pribadi adalah gratifikasi, maka status penerima gratifikasi adalah keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara.
Keluarga Kaesang sebagai penyelenggara negara yakni Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming yang merupakan mantan Wakil Kota Solo dan Wakil Presiden terpilih, serta Bobby Nasution mantan wali kota Medan.
"Jadi status Kaesang dalam konstruksi Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujar Praswad saat dikonfirmasi IDN Times.
Sementara, mengutip situs Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pegawai negeri atau penyelenggara negara atau pejabat publik, rentan menerima gratifikasi. Ada beberapa celah-celah yang bisa disusupi, salah satunya melalui hadiah yang diterima keluarga atau kerabat pegawai negeri atau pegawai negeri sipil dari pihak yang memiliki konflik kepentingan.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pernah menangani laporan gratifikasi terkait seorang pegawai kementerian. Dalam kasus tersebut, anak pegawai tersebut menerima sepeda dari iparnya, seorang pengusaha yang sedang terlibat proyek di kementerian tempat pegawai tersebut bekerja.
Kasus gratifikasi di Indonesia bukan sekali dua kali terjadi. Kasus yang melibatkan pengusaha atau non-pejabat sering kali menjadi sorotan. Ada beberapa contoh kasus gratifikasi yang melibatkan pengusaha atau non-pejabat yang telah menjadi perhatian publik di Indonesia.
Pada 2013, publik digegerkan dengan kasus Djoko Susilo yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Dia terlibat kasus terkait proyek pengadaan simulator SIM. Dalam perjalanan kasus ini, KPK mengendus penerimaan gratifikasi yang dinyatakan terbukti dalam perkara itu. Djoko disebut menerima gratifikasi untuk membeli aset yang disamarkan.
Kemudian ada kasus gratifikasi yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR RI dari Partai Golkar, terlibat dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur. Pengusaha yang terlibat menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep bisa dijerat hukum dalam dugaan gratifikasi jet pribadi, karena dia masih keluarga pejabat atau penyelenggara negara.