CEK FAKTA: Benarkah Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi?

Jakarta, IDN Times - Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, tengah menjadi sorotan usai menumpang jet pribadi ke Amerika Serikat bersama keluarganya. Dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Polemik ini muncul usai Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menumpang jet pribadi Gulfstream G650ER ke AS. Belakangan, pesawat itu diketahui milik perusahaan pengembang gim asal Singapura, Garena Online. Perusahaan ini terafiliasi dengan salah satu penyedia marketplace Shopee di bawah naungan Sea Limited, Singapura.
Sejumlah pernyataan muncul menyatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban melaporkan gratifikasi karena bukan pejabat. Apakah benar Kaesang tidak wajib melaporkan gratifikasi? Mari cek faktanya.
1. Apa itu gratifikasi?
Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk pemberian lainnya.
Pemberian tersebut bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dilakukan dengan berbagai cara, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Hal itu termuat dalam Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 16, menyatakan setiap pegawai negeri atau atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam kurun 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.