Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Intinya sih...

  • Prabowo tidak pernah membubarkan DPR RI

  • Sukarno pernah membubarkan DPR pada 1960 lewat dekret presiden

  • Presiden tidak bisa membubarkan DPR sesuai UUD 1945

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar narasi Presiden Prabowo Subianto membubarkan DPR RI. Narasi itu beredar di sejumlah akun TikTok.

"Prabowo resmi bubarkan DPR RI. Rakyat sujud syukur. RI akan kaya," tulis narasi tersebut.

Selain itu, ada juga yang menuliskan narasi "Prabowo siap bubarkan DPR".

Dalam kolom komentar, sejumlah warganet menyatakan tidak percaya terkait dengan narasi tersebut. Namun, ada juga yang percaya dengan bersyukur DPR RI dibubarkan.

Lalu, bagaimana faktanya?

1. Prabowo bubarkan DPR RI adalah hoaks

ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan penelurusan IDN Times, Presiden Prabowo tidak pernah menyatakan membubarkan DPR RI. Dalam narasi di akun TikTok, juga tidak ada pernyataan Presiden Prabowo secara langsung.

Hingga kini, DPR juga masih eksis sebagai lembaga legislatif. Meski demikian, DPR juga pernah dibubarkan loh di era Presiden Sukarno. Kala itu pada pemilihan umum pertama 1955, di masa kabinet Burhanuddin Harahap dilaksanakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR, pemenangnya adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan 8.434.637 dan mendapat 57 kursi di dalam pemerintahan. Namun, lima tahun kemudian Sukarno membubarkan DPR. 

Kesimpulannya, Presiden Prabowo membubarkan DPR adalah tidak benar alias hoaks.

2. DPR pernah dibubarkan Sukarno

Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sukarno pernah membubarkan DPR pada 1960 lewat dekret presiden. Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.

Kemudian pada 4 Juni 1960, Sukarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Sukarno secara sepihak melalui Dekret 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Selain Sukarno, Presiden yang pernah berupaya membubarkan DPR adalah Gus Dur. Dia pernah mengeluarkan dekret Presiden pada 23 Juli 2001.

Isi Dekret Presiden 23 Juli 2001 adalah pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan di tangan rakyat dan pembekuan partai Golongan Karya (Golkar). Isi dekret yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu pernyataan yang paling menyita perhatian publik.

Dekret Presiden 23 Juli 2001 dinyatakan tidak berfungsi usai MPR menggelar sidang istimewa dan menyatakan Gus Dur sudah melanggar Tap MPR no. III/MPR/2000, karena memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.

3. Apakah DPR bisa dibubarkan oleh Presiden?

TNI menjaga ketat Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam hal kekuasaan, presiden tidak bisa membubarkan DPR sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam pada 7C UUD 1945 dinyatakan bahwa:

"Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

Secara kedudukan, presiden dan DPR sesuai konstitusi juga punya kedudukan sejajar sebagai lembaga negara, maka keduanya,  baik DPR atau presiden tidak bisa saling dibubarkan. Dalam sistem parlementer, presiden sebagai kepala negara baru bisa membubarkan parlemen. 

Editorial Team