Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan yang menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dihapus beredar media sosial.

Sebuah tangkapan layar memperlihatkan foto Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang disertai oleh narasi sudah Indonesia membaik.

"Indonesia terus membaik dari situasi pandemi Covid-19, PPKM level 4 harus dihapus," tulis unggahan tersebut

Benarkah pemerintah hapus PPKM Level 4?

1. PPKM masih berlaku selama dua pekan

Cek fakta PPKM Level 4 dihapus/dok Kominfo

Dikutip laman resmi Kominfo, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar. Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022) lalu, penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret sampai hari ini atau 4 April 2022.

2. Tidak ada wilayah yang masuk PPKM Level 4

Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang tersebut memang tidak ada wilayah Indonesia yang masuk kategori level 4.

Meski demikian PPKM level 4 akan tetap berlaku apabila suatu wilayah mengalami kenaikan kasus COVID-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

 

3. PPKM Level 4 disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemik

Ilustrasi mal tutup saat PPKM Level 4. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 merupakan pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Editorial Team