Syamsul mengatakan ada beberapa alasan kenapa masyarakat mengonsumsi daging anjing, di antaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat. Alasan lainnya karena sudah menjadi kultur dan budaya, seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara.
Syamsul menjelaskan dilihat dari aspek definisi pangan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 41/2014 jika terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1 sampai 6 bulan denda Rp 1 sampai 5 juta.