Instagram.com/smindrawati
Pernyataan pemerintah:
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).
Adapun rincian dari anggaran tersebut yaitu Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Faktanya:
Dari catatan dokumen Kementerian Keuangan yang dikutip IDN Times, tambahan Belanja dan Pembiayaan Anggaran yang diarahkan untuk mengatasi ampak COVID-19 adalah Rp75 Triliun untuk intervensi penanggulangan COVID-19 bagian kesehatan, Rp110 Triliun untuk tambahan jaringan pengaman sosial, Rp70,1 triliun untuk dukungan industri, dan Rp150 Triliun untuk dukungan pembiayaan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan, ada lebih kurang Rp75 triliun dana yang dikucurkan untuk anggaran kesehatan. Sebanyak Rp3 triliun akan disubsidikan kepada BPJS untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.
Kemudian selanjutnya pemerintah akan mengalokasikan sebesar Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga medis pusat dan daerah. Rinciannya, untuk tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun.
Selanjutnya, pemerintah akan mengalokasikan Rp65,8 triliun untuk membeli alat kesehatan seperti APD, rapid test dan Reagen. Selain itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk sarana dan prasaran kesehatan dan dukungan SDM.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com