Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)
Faktanya tidak seperti yang disampaikan dalam berita tersebut. Menurut penelusuran IDN Times, PSBB Depok apalagi Jawa Barat, belum resmi diberlakukan. PSBB di lima wilayah di Jawa Barat baru siap diterapkan mulai Rabu (15/4) mendatang. Lima daerah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor (Bodebek).
Hal ini sejalan setelah Kementerian Kesehatan memberikan restu agar Jawa Barat bisa menjalankan PSBB. Penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari mulai Rabu 15 April dini hari. Setelah 14 hari, Pemprov Jabar akan mengevaluasi untuk langkah selanjutnya.
"Pertama bahwa Menkes sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Koordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu 15 April," ungkap Emil sapaan akrabnya saat konferensi pers di Gedung Pakuan Bandung, Minggu (12/4).