Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di X menarasikan tentang beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang baru saja disahkan DPR RI, Selasa (18/11/2025). Salah satunya adalah wewenang polisi melakukan penyadapan.
Pemilik akun @dwynna_Win mengungkap dalam KUHAP terbaru, polisi bisa melakukan penyadapan. Hal itu telah sesuai dengan Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124.
"Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali," demikian tertulis dalam unggahan itu, seperti dikutip IDN Times, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, pengguna X tersebut juga menyebutkan, kepolisian juga dapat membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online masyarakat, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive. Hal itu diatur dalam Pasal 132 A.
Termasuk, dapat mengambil HP, laptop, dan data elektronik masyarakat dan disimpan dalam waktu lama. Bahkan jika masyarakat bukan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 112 A.
Tak hanya itu, pengguna X tersebut juga menyebut, polisi dapat menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP baru.
Lantas bagaimana faktanya? Berikut penjelasannya.
