Jakarta, IDN Times - Jelang penutupan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) pada 31 Maret 2025, muncul notifikasi tanggal jatuh temponya diperpanjang hingga 11 April 2025. Informasi itu berseliweran di media sosial bersamaan dengan momen warga tengah mudik ke kampung halaman.
Di sisi lain, di media sosial masih terdapat curhatan warganet yang kesulitan mengisi formulir lapor SPT. Sebagian lagi justru menggaungkan agar tak perlu melakukan pelaporan sebagai bentuk kekecewaan terhadap negara dalam pengelolaan pungutan dana pajak.
Namun, benar kah pelaporan SPT bagi wajib pajak perorangan diperpanjang?