Pandji Pragiwaksono (IDN Times/Aryodamar)
Jufran menyampaikan, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur konstitusional, termasuk melalui mekanisme pelaporan hukum. Namun demikian, hak tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak digunakan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.
“Pelaporan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demokrasi akan kehilangan maknanya apabila hukum diposisikan sebagai alat untuk membungkam ekspresi, kritik, dan kebebasan berpikir,” tegas Jufran.
PB PMII juga mencermati, dalam penampilannya pada acara komedi yang beredar di ruang publik, Pandji Pragiwaksono menyampaikan materi satire dalam kerangka kritik sosial. Dalam konteks tersebut, Pandji menjelaskan bahwa komedi yang ia bawakan merupakan ekspresi personal sebagai pelaku seni dan warga negara, yang ditujukan untuk merefleksikan realitas sosial. Pandji menempatkan humor dan satir sebagai medium kebudayaan, bukan sebagai serangan terhadap organisasi, kelompok keagamaan, maupun identitas tertentu.
PB PMII berpandangan, penyampaian tersebut berada dalam spektrum kebudayaan demokrasi. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, termasuk dalam khazanah Nahdlatul Ulama, humor, satire, dan guyonan telah lama menjadi medium kritik sosial yang sah dan diterima sebagai bagian dari dialektika publik. Humor tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, melainkan juga sebagai sarana refleksi sosial yang kerap digunakan untuk menyampaikan kegelisahan masyarakat secara lebih ringan dan membumi.
Sebagai organisasi kader yang berlandaskan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), PB PMII menjunjung tinggi prinsip tawassuth (moderasi), tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan), dan i’tidal (keadilan) dalam menyikapi perbedaan pandangan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman bagi PMII untuk bersikap objektif, proporsional, dan tidak reaktif terhadap dinamika wacana publik.
PB PMII meyakini, seniman, komedian, dan pelaku budaya memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik yang kritis dan sehat. Selama ekspresi disampaikan tanpa mengandung disinformasi, ujaran kebencian, maupun provokasi yang memecah belah, keberadaannya justru memperkaya dialog sosial dan memperkuat kualitas demokrasi.