ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, informasi tentang foto Jokowi yang akan dijadikan gambar dalam uang pecahan Rp100 ribu itu tidak benar.
Unggahan tersebut, diketahui kembali mengangkat informasi yang sebelumnya telah diklarifikasi BI. Erwin mengatakan, ketentuan tokoh yang diabadikan di uang kertas adalah pahlawan yang sudah meninggal.
“Kalau pun mau pakai gambar orang itu gambar pahlawan yang sudah meninggal,” kata Erwin beberapa waktu lalu.
Saat ini, muncul kembali narasi yang mendorong agar potret Jokowi dicetak menjadi uang Rp100 ribu. Hal serupa pernah ramai diperbincangkan pada tahun 2022.
Melalui laman media sosialnya, Bank Indonesia mengatakan, dalam undang-undang, orang yang masih hidup tidak boleh digunakan dalam pecahan uang rupiah.
“Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7 gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah,” tulis Bank Indonesia.