Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Gaji anggota DPR/MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan itu, Ketua DPR/MPR mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR/MPR: Rp4.620.000 per bulan, anggota biasa: Rp4.200.000 per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan. Apabila dengan tunjangan, maka anggota DPR/MPR bisa mengantongi ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Sementara itu, untuk gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS terbagi ke dalam beberapa golongan. Berikut data gaji pokok PNS:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran IDN Times tersebut, maka narasi media sosial yang menyebut Presiden Prabowo menyebut gaji DPR dan MPR setara PNS adalah tidak benar atau hoaks.