Jakarta, IDN Times - Beredar sebuah video di YouTube yang dinarasikan bahwa ratusan Anggota DPR berjoget karena RUU Perampasan Aset batal disahkan. Video berdurasi 14 menit 41 detik tersebut diunggah ke akun YouTube KajianOnline pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam video tersebut ditampilkan sejumlah Anggota DPR berjoget di ruang rapat parpurna. Terlihat juga Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Pimpinan DPR dan MPR.
Tak cuma itu, terdapat sejumlah potongan berita yang ditampilkan dalam video tersebut.
CEK FAKTA: Ratusan Anggota DPR Joget karena RUU Perampasan Aset Batal

Intinya sih...
Berdasarkan penelusuran IDN Times, video itu merupakan potongan dari siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR-DPD RI. Video itu disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.
DPR dan Pemerintah telah bersepakat menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Hal ini menindaklanjuti desakan publik pada tuntutan rakyat 17+8 dalam gelombang unjuk rasa 25-31 Agustus 2025.
RUU Perampasan Asert dibahas setelah RKUH
1. Anggota DPR berjoget saat sidang tahunan MPR 2025
Berdasarkan penelusuran IDN Times, video itu merupakan potongan dari siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR-DPD RI. Video itu disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.
Potongan video ketika sejumlah anggota dewan berjoget terlihat pada 3:42:30. Saat itu mereka berjoget karena Orkestra Simfoni Praditya Wiratama membawakan sejumlah lagu daerah pada akhir sidang tahunan tersebut.
2. RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas prioritas
Di sisi lain, DPR dan Pemerintah telah bersepakat menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Hal ini menindaklanjuti desakan publik pada tuntutan rakyat 17+8 dalam gelombang unjuk rasa 25-31 Agustus 2025.
RUU Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam Prolehnas prioritas dan menjadi usul inisiatif DPR.
3. RUU Perampasan Asert dibahas setelah RKUHAP rampung
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dilakukan setelah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pdana (RKUHAP) disahkan menjadi Undang-Undang.
Dasco menjamin revisi KUHAP dalam waktu dekat akan selesai. Revisi KUHAP belum juga disahkan karena masih menyerap aspirasi publik.
"Nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan Perampasan Aset," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.