Jakarta, IDN Times - Insiden penumpang kelas bisnis di maskapai Garuda Indonesia yang menghirup rokok elektrik atau vape menjadi perbincangan di ruang publik. Sebab, penumpang laki-laki itu terlihat cuek mengeluarkan asap dari rokok vape.
Sementara, penumpang yang duduk di sebelah kirinya sudah menunjukkan rasa terganggu dengan menggunakan masker. Padahal, rute penerbangan yang ditempuh adalah Jakarta-Medan yang membutuhkan waktu sekitar dua jam.
Kemudian muncul pertanyaan apakah penumpang dibolehkan membawa rokok elektrik atau vape ke dalam kabin pesawat? Barang-barang apa saja yang dilarang dan dibolehkan untuk dibawa masuk ke dalam kabin?