Jakarta, IDN Times - Ramai di media sosial X sebuah unggahan yang menyatakan bahwa tanah yang belum bersertifikat akan diambil negara mulai 2026. Klaim tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pemilik tanah dengan dasar girik, verponding atau letter C.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan informasi itu tidak benar. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan, kabar mengenai perampasan tanah tak bersertifikat pada 2026 tidak berdasar.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara, itu tidak benar,” kata Asnaedi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/9/2025).