Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan di era Zulhas, Hadi Daryanto. (Dok. Istimewa)
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulhas, Hadi Daryanto, menegaskan kebijakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare tersebut tidak berkaitan dengan izin perkebunan sawit. Ia menyebut pelepasan itu murni untuk kebutuhan tata ruang Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, yang berisi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
“Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka tata ruang provinsi (Riau) akibat pemekaran kota/kabupaten,” kata Hadi dalam keterangan resmi, Sabtu,(6/12/2025).
Ia menjelaskan, SK tersebut merupakan respons terhadap usulan resmi pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan.
Hadi menegaskan, klaim lahan tersebut dilepas untuk pengusaha sawit tidak sesuai dengan lampiran peta resmi SK. Tiga kategori peruntukan lahan yang dilepaskan adalah:
"Pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk yakni meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni," ujarnya.
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.