Jakarta, IDN Times — Presiden Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Penerbitan Perppu ini dinilai genting oleh Jokowi agar bisa segera menekan dampak krisis iklim di Indonesia. Namun, sejumlah pasal lingkungan dalam Perppu Cipta Kerja justru mendapat sorotan karena dianggap bisa semakin mempercepat krisis iklim ketimbang mencegahnya.
Salah satu pasal yang disorot adalah soal penggunaan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS atau pulau yang tak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja. Pelaku usaha di kawasan hutan juga bisa bebas dari sanksi pidana meski terbukti tak memiliki izin usaha, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B Perppu Cipta Kerja.
Namun berapa luas kawasan hutan Indonesia saat ini?