Pada pertengahan juli, tepatnya Jumat (14/7/2017), secara mengejutkan pemerintah mengumumkan memblokir akses menuju aplikasi web Telegram. Pemblokiran dilakukan dengan alasan Telegram dijadikan alat komunikasi, penyebaran paham radikal, dan terorisme.
Pemerintah hanya melakukan pemblokiran pada jalur akses menuju aplikasi web Telegram. Aplikasi mobile, seperti di Android dan iOS, masih bisa digunakan seperti biasa. Pemblokiran tersebut bukan permanen. Tapi pemerintah memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh Telegram agar pemblokiran akses itu kembali dibuka.
Kemkominfo mengambil langkah pemblokiran versi situs web layanan pesan Telegram pada 14 Juli 2017 setelah mereka tak merespons permintaan blokir konten dari pemerintah Indonesia sejak Maret 2016.
Mengenai pemblokiran ini, CEO Telegram, Pavel Durov menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Selasa, 1 Agustus 2017. Pertemuan keduanya merupakan imbas dari diblokirnya 11 DNS (Domain Name Server) Telegram pertengahan bulan Juli lalu.
Seperti apa hasil dari pertemuan tersebut, nih simak saja di bawah ini.