Jakarta, IDN Times - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024).
Hari ini, MK menyidangkan 63 perkara yang memasuki tahap pemeriksaan persidangan. Agenda sidang yaitu akan mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, pemberi keterangan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Salah satu yang disidangkan yaitu perkara nomor 68 di Papua Tengah, di mana pemohon adalah caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Gerindra, Oktavianus Wandikpu. Dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat itu, terungkap kedudukan hukum Oktavianus dipertanyakan karena menggugat ke MK tanpa dilengkapi rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal.
"Yang ada hanya rekomendasi dari pengurus partai di tingkat DPC (Dewan Perwakilan Cabang). Menurut kami, DPC tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi. Dalam hal ini pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ujar kuasa hukum yang mewakili KPU.
Kuasa hukum KPU juga mengatakan pemungutan suara ditunda, dari semula 14 Februari ke 23 Februari, karena adanya faktor gangguan keamanan.
Dalam ruang sidang itu, anggota Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, Otniel Tipagau mengisahkan seharusnya pada 13 Februari 2024 ia dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menumpang pesawat ke salah satu distrik. Tetapi, pesawatnya disandera anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).