Korban First Travel didampingi Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni Nasution melapor ke Kejaksaan Agung. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Pitra menjelaskan, para kliennya itu meminta lelang aset PT First Travel ditunda. Sebab, jika sudah dilelang, aset tersebut resmi dirampas oleh negara.
"Ini (aset) dirampas tetapi belum dieksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya, kita meminta kepada Bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini, sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jemaah korban First Travel," jelas Pitra.
Menurut Pitra, sebagai penyelenggara negara, Kejaksaan Agung wajib memberikan bantuan hukum, khususnya kepada korban First Travel.
"Maka itu saya nilai ada melampaui batas terhadap putusan (MA) tersebut," kata Pitra.
Dalam konsultasi hari ini, Pitra memberikan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 KUHAP.
"Agar bisa dijadikan novum bagi Kejaksaan Agung sehingga bisa mengajukan PK (peninjauan kembali)," katanya lagi.