Jakarta, IDN Times - Ada cerita menarik ketika proses serah terima jabatan pimpinan lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pimpinan baru pada Jumat (20/12) di gedung penunjang. Ketua KPK baru periode 2019-2023, Komjen (Pol) Firli Bahuri sempat tak diacuhkan alias dicuekin oleh para pegawai komisi antirasuah ketika tengah menyampaikan pidato pertamanya sebagai pimpinan.
Sore itu, Firli menyampaikan pidato mengenai kesejahteraan pegawai KPK ke depannya. Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh para pegawai yakni mereka akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status kepegawaian ini direalisasikan sesuai aturan di dalam undang-undang baru KPK yang disahkan pada (17/9) lalu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen SDM, yang dimaksud pegawai KPK adalah pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap.
Namun, ada kekhawatiran bahwa tak semua pegawai itu bisa dialihkan. Lantaran aturan yang berlaku di sistem kepegawaian ASN, batas usia maksimal untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah 35 tahun.
"Untuk itu harus ada instrumen yang mengatur peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Itu tidak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana pengaturan mengenai alih status, bukan pengangkatan," kata Firli pada Jumat malam itu.
Firli mengatakan agar pegawai KPK tak perlu khawatir, karena aturan di dalam UU ASN tidak berlaku bagi pegawai komisi antirasuah.
"Jadi, jangan rekan-rekan yang berumur 35 tahun ke atas ada keraguan, karena ini adalah sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN," tutur dia lagi.
Kali ini Firli masih diberi sambutan tepuk tangan, walaupun hal tersebut karena pimpinan lama yang melakukan itu. Namun, ketika Firli mengatakan akan mengusahakan agar gaji pegawai komisi antirasuah tidak turun dan menyesuaikan gaji ASN, mereka justru terdiam dan cuekin Firli. Lho, mengapa ya?