Rapat dengar pendapat kelompok guru non sertifikat pendidik (Serdik) dan Ikatan Guru Indonesia di Komisi X DPR, Rabu (8/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)
Karmila, seorang guru non sertifikasi tahun ini berusia 53 tahun. Artinya, sekitar 7 tahun lagi dia harus pensiun sebagai guru.
Karmila mengabdi selama puluhan tahun sebagai guru meski belum mendapatkan sertifikasi pendidik. Di usia senjanya, Karmila mengaku kesulitan mengikuti rangkaian tes untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Hal sama diakui sejumlah guru yang berada di usia tua.
Mengikuti ujian sertifikasi guru sejatinya bukan hal yang mustahil. Peserta hanya perlu mengikuti pre-test, pelatihan selama kurang lebih 3 bulan, kemudian mengikuti uji kinerja (Ukin) untuk mendapatkan sertifikasi.
Namun tentunya tiga rangkaian tes tersebut bukan hal mudah untuk peserta yang sudah menginjak usia 50 tahun.
“Kalau mau mengikuti regulasi PPG dengan tahapan yang sangat rumit itu, tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut sampai pensiun,” kata Karmila.
Rumitnya ‘menembus’ sertifikasi guru juga dihadapkan pada tantangan persaingan ketat karena kuota sertifikasi guru yang ditetapkan Kemendikbud hanya untuk 80.000 guru per tahunnya.
Angka itu pun masih dibagi dua kriteria: satu guru dalam jabatan (guru non sertifikasi yang sedang mengajar) atau non jabatan (mahasiswa pendidikan guru).
Artinya, ada persaingan antara guru yang sudah puluhan tahun mengajar dengan freshgraduate.
“Kalau pakai skema itu, 40 ribu guru diangkat per tahun, butuh 20 tahun untuk 1,6 juta guru non sertifikasi mendapatkan sertifikasi,” ucapnya.