Jakarta, IDN Times - Giri Suprapdiono mengaku terkejut ketika pada Selasa, 12 Mei 2021 lalu ia menerima surat keputusan (SK) dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Pol) Firli Bahuri yang menonaktifkan dirinya sejak Jumat, 7 Mei 2021. Di lembar kedua SK itu, ada empat poin.
Namun, matanya fokus ke poin kedua berisi instruksi agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Dalam hal ini, Giri harus menyerahkan tugas-tugas yang sedang ia lakukan ke deputi atau pejabat setara eselon I.
"Saya kaget karena per Jumat kemarin saya sudah tidak menjadi Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Antikorupsi)," ungkap Giri ketika menjawab pesan pendek IDN Times pada Kamis, 13 Mei 2021.
Ia menjelaskan ada tiga jenis soal yang dikerjakan 1.351 pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Pertama, tes tentang sikap, yang ditanyakan, misalnya apakah orang Jepang itu kejam, kami setuju atau tidak setuju. Kemudian, ditanyakan juga sikap kami terhadap orang Tiongkok. Ada juga pertanyaan mengenai LGBT di sana," kata Giri.
Ia menjelaskan tahapan tes kedua mengenai tes uraian alias essay. Mereka menanyakan kepada kami pendapat mengenai utang, Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahir Indonesia (HTI), komunisme, dan hal lain yang berkembang di Indonesia. Tes selanjutnya, kata Giri, menyangkut psikologi lalu dilanjutkan dengan wawancara.
"Pertanyaan-pertanyaan yang kontroversi terjadi ketika di sesi wawancara. Pewawancara menggunakan improvisasi seperti yang termuat di media. Pertanyaan menyangkut sexism seperti bersedia kah untuk melepas jilbab dan pertanyaan lain yang tidak masuk akal," katanya.
Giri juga mengaku tidak ditanyakan pertanyaan soal kesediaan melepas jilbab. Tetapi, ada satu benang merah yang sama bila menelusuri rekam jejak 74 pegawai KPK lainnya, yang juga dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"SK yang dikirimkan ke kami tidak melampirkan hasil asesmen tes kemarin," tutur dia.
Apakah berarti mulai minggu depan, Giri dan 74 rekan lainnya tak dibolehkan kembali bekerja di komisi antirasuah?