Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06 (1).jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Tom Lembong siap terima vonis hakim

  • Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara

  • Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku diajari tawakal oleh teman satu rumah tahanan yang beragama Islam. Hal itu ia ungkapkan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,"ujar Tom, Senin (14/7/2025).

1. Tom Lembong siap terima vonis hakim

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Hakim akan menjatuhkan vonis pada Tom Lembong pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia mengaku siap dengan segala skenario.

"Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian, jadi semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang kita hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi," ujarnya.

2. Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team