Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kompol Chuck Putranto adalah sosok yang menyimpan DVR CCTV pos satpam komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah Ridwan Soplanit. DVR CCTV yang disita dari pos satpam itu memuat rekaman yang mengarah ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menjelaskan, DVR CCTV itu diterima dari AKP Irfan Widyanto. Kemudian, Chuck menyerahkannya pada Ariyanto untuk ditaruh di bagasi mobil Innova milik Chuck.

"Bahwa saksi Chuck Putranto dalam menguasai DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (19/10/2022).

Kemudian, Chuck menyerahkan DVR CCTV itu ke penyidik di Polres Jakarta Selatan. Namun, Ferdy Sambo marah dan meminta itu diambil kembali.

"Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya," ujar Sambo kepada Chuck, seperti ditirukan jaksa.

Sebagai informasi, Chuck didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifi, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar