Mardani H Maming (ANTARA FOTO/Firman)
Meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK, tetapi Mardani Maming telah menjadi tersangka dugaan korupsi. Ia disebut menerima setidaknya Rp104 miliar terkait izin usaha pertambangan ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tak terima dengan status tersangkanya, Mardani menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, PBNU menunjuk eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk membela Mardani.
KPK kemudian memberikan status DPO kepada Mardani Maming pada Selasa, 26 Juli 2022. Langkah hukum itu diambil lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan serta tidak ditemukan ketika upaya jemput paksa dilakukan Tim Penyidik KPK.