Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengamat Isu Militer dan Pertahanan dari Universitas Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie ketika ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Pengamat militer dan pertahanan, Connie Bakrie, mengkritisi kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang sudah mempersiapkan pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Menurutnya, pergantian Yudo dari posisi Panglima TNI diduga dipercepat oleh Jokowi.

Pada hari ini, Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan bahwa Jokowi menunjuk Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI. Padahal, Jenderal Agus baru dilantik menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) pada 25 Oktober 2023 lalu di Istana Kepresidenan.

"Ini buat saya aneh. Kenapa musti (pergantian) dipercepat. Saya sangat menghargai Pak Agus kalau mau menjadi panglima. Kita tidak punya keberatan apapun. Tetapi, kenapa harus cepat-cepat presiden melakukan ini?" ujar Connie kepada media di Jakarta pada Selasa (31/10/2023). 

Laksamana Yudo, kata Connie, masih aktif sebagai prajurit TNI hingga 26 November 2023. Dalam pandangan Connie, tidak ada dasar bagi Jokowi mempercepat penggantian Panglima TNI lantaran ia tidak melakukan kesalahan apapun. 

"Saya tidak melihat Pak Yudo berbuat apa-apa yang buruk. Beliau tidak berbuat kesalahan atau apapun. Malah, Beliau menghasilkan sebuah legacy yang hebat," tutur dia. 

Meski begitu, rakyat, kata Connie perlu diberikan penjelasan soal alasan di balik percepatan penggantian Panglima TNI. 

1. Anggota komisi I DPR nilai tidak ada yang salah dalam penunjukkan Jenderal Agus

Anggota komisi I DPR, TB Hasanuddin ketika rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. (Tangkapan layar YouTube Komisi I DPR)

Menurut anggota komisi I DPR dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, tidak ada yang keliru atau aturan yang dilanggar dengan Jokowi mengajukan Jenderal Agus sebagai calon tunggal sebagai Panglima TNI.

TB kemudian merujuk kepada UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam UU tersebut, kata TB, tertulis syarat untuk menjadi Panglima TNI yakni harus menempati jabatan sebagai kepala staf angkatan atau perwira aktif. 

Di sisi lain, Jenderal Agus kini sedang menempati posisi sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

"Ya, sudah, sudah clear. Bahwa dia baru 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan atau dua bulan menjabat sebagai KSAD, itu kan tidak tercantum di dalam undang-undang. Jadi, sah-sah saja (penunjukkan Jenderal Agus)," kata TB di Jakarta kepada media pada Selasa (31/10/2023). 

2. Jenderal Agus akan ditugaskan mengamankan Pemilu 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di