Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswesan mencopot Bayu dan Andono per Selasa (24/11/2020). Pencopotan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari gubernur.
Audit tersebut adalah buntut dari kerumunan simpatisan di kediaman Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Hasil audit menemukan jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
"Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).