Jakarta, IDN Times - Seiring kasus COVID-19 yang terus meroket, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Paxlovid besutan Pfizer sebagai obat COVID-19.
Sebelumnya, BPOM juga mengeluarkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
"Adanya tambahan jenis antivirus untuk penanganan COVID-19 yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan COVID-19 di Indonesia," ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, dalam siaran tertulis, Senin (18/7/2022).