Jakarta, IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okthariza, mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menanggapi langsung mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan putusan agar tahapan Pemilu 2024 diulang dari awal.
Sebab, sejak terungkap di ruang publik pada Kamis (2/3/2023), putusan tersebut baru direspons Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Dalam cuitannya pada Jumat (3/3/2023), Mahfud tegas mengatakan agar putusan yang meminta pemilu ditunda hingga 2025 dilawan. Noory menyebut respons langsung presiden sangat ditunggu, lantaran isu ini menyangkut sirkulasi elite dan pemilu.
"Kami juga ingin mendengar pendapat presiden gimana. Sikap dan posisi presiden dalam hal ini seperti apa. Pak Mahfud (Menko Polhukam) sudah menyampaikan, nah sekarang presiden gimana sikapnya," ungkap Noory dalam media briefing CSIS yang dikutip dari YouTube, Jumat (3/3/2023).
"Apakah presiden akan mengatakan secara normatif menghormati keputusan pengadilan, artinya mungkin meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengajukan banding. Atau presiden akan memberikan hint atau petunjuk-petunjuk bahwa keputusan ini harus dilawan, dan KPU harus menjalankan tahapan pemilu seperti yang telah dijadwalkan," sambungnya.
Menurut Noory, respons dari Jokowi penting untuk memberikan arah yang jelas terkait posisi negara menyikapi keputusan PN Jakpus. Meskipun, kata dia, apapun arahan dari pemerintah bisa menimbulkan implikasi.
"Pertama, seandainya pemerintah meminta KPU untuk banding sebagai pihak tergugat, ini bisa menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.
Karena proses tahapan pemilu masih berjalan, sedangkan di waktu yang sama mereka juga harus menunggu hasil dari Pengadilan Tinggi atau hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi, pemilu berjalan dalam situasi ketidakpastian hukum," tutur Noory.
Lalu, apa respons Istana terkait putusan dari PN Jakpus agar pemilu ditunda hingga 2025?