Jakarta, IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Nicky Fahrizal mengungkap, pasal penghinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dipagari pengaman demokrasi. Namun, kata dia, ada catatan yang diberikan di dalamnya.
"Pasal penghinaan terhadap presiden sudah dipagari dengan ketentuan-ketentuan yang memang tidak serta-merta bisa langsung diproses secara hukum," kata dia dalam CSIS Media Briefing bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil' di kanal YouTube CSIS Indonesia, dilansir Jumat (8/7/2022).