Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cucun Geram Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Minta Kemenag Tak Obral Izin
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal tegaskan belum ada usulan Revisi UU KPK. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pati dan mendesak aparat menindak tegas pelaku demi menjaga martabat pesantren.
  • Ia meminta Kemenag memperketat izin operasional pesantren serta memastikan adanya pengawasan dan pembina perempuan khususnya di pesantren putri.
  • Cucun mendorong pemerintah segera membentuk Satgas Anti-Kekerasan sebagai langkah evaluasi dan penguatan sistem pengawasan pesantren di seluruh Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
25 September 2025

Polisi menerima laporan awal terkait dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah.

akhir April 2026

AS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual terhadap 50 santri di Ponpes Pati.

5 Mei 2026

Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras kasus tersebut dan meminta penegakan hukum tegas serta pengawasan ketat terhadap perizinan pesantren.

kini

Kasus telah masuk tahap penyidikan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), namun tersangka AS belum ditahan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus kekerasan seksual terhadap 50 santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, memicu pernyataan tegas dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal agar penegakan hukum dilakukan secara maksimal.
  • Who?
    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, pelaku berinisial AS, para korban santri, aparat kepolisian Polsek Tlogowungu, serta Kementerian Agama yang diminta memperketat izin pesantren.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pernyataan Cucun disampaikan di Jakarta kepada wartawan.
  • When?
    Laporan awal diterima pada 25 September 2025. AS ditetapkan tersangka akhir April 2026. Pernyataan Cucun disampaikan Selasa, 5 Mei 2026.
  • Why?
    Cucun menilai kasus ini mencederai martabat pesantren dan menuntut pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang serta untuk menjaga keamanan dan kehormatan lembaga pendidikan keagamaan.
  • How?
    Cucun meminta aparat menindak tegas pelaku, Kemenag memperketat izin operasional pesantren, serta pemerintah segera membentuk Satgas Anti-Kek
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang di pesantren di Pati yang jahat sama banyak santri. Namanya AS dan dia sudah jadi tersangka. Pak Cucun dari DPR marah dan bilang polisi harus hukum dia berat. Dia juga bilang Kementerian Agama jangan kasih izin pesantren sembarangan dan harus awasi supaya anak-anak aman. Sekarang kasusnya masih diselidiki polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan tegas Cucun Ahmad Syamsurijal menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi santri dan menjaga martabat pesantren. Dengan dorongan untuk memperjelas instrumen pengawasan, memperketat izin operasional, serta membentuk Satgas Anti-Kekerasan, muncul komitmen nyata terhadap transparansi dan keamanan di lembaga pendidikan keagamaan agar lingkungan belajar menjadi lebih terlindungi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku berinisial AS terhadap 50 santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah. Cucun meminta penegak hukum tidak ragu untuk menindak pelaku.

Menurutnya, kasus ini sudah berada di luar batas kewajaran, sekaligus mencederai martabat pesantren secara nasional. Ia menjelaskan, melalui UU 18/2019 tentang Pesantren, lembaga ini diharapkan dapat pengakuan dan kesetaraan yang layak.

"Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

1. Instrumen pengawasan pesantren harus jelas

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB ini juga menegaskan, negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa.

"Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik," ujar dia.

Cucun turut menyoroti peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (khususnya bagian Pesantren) dalam melakukan fungsi pengawasannya. Ia menekankan pentingnya instrumen yang jelas untuk memantau keamanan santri secara optimal.

2. Minta Kemenag perketat perizinan pesantren

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan sambutan dalam Muswil PKB Sulsel di Makassar, Senin (8/12/2025). IDN Times/Asrhawi Muin

Selain itu, ia menekankan pentingnya standar pembinaan di pesantren, khususnya pesantren putri. Menurut dia, pesantren yang menampung santriwati wajib memiliki pembina atau pengasuh perempuan.

"Pesantren putri wajib memiliki pembina atau pengasuh dari kalangan perempuan guna menjamin keamanan dan kenyamanan santriwati," ujarnya.

Cucun juga mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) memperketat proses pemberian izin operasional pesantren. Menurut dia, pemerintah tidak memberikan izin secara mudah tanpa dibarengi pengawasan yang kuat dan berkala.

"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa," tutur Cucun.

3. Minta Satgas Anti-kekerasan segera direalisasi

Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Cucun turut mendorong pemerintah segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren. Kasus di Ponpes Pati ini, lanjut dia, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren di Indonesia.

"Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat," kata dia.

Diketahui, polisi merespons laporan awal yang masuk pada 25 September 2025 itu dengan menetapkan AS sebagai tersangka pada akhir April 2026. Teranyar, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menyatakan kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, tersangka belum ditahan hingga saat ini.

Editorial Team