Dewan Pengawas KPK (IDN Times/Santi Dewi)
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menilai cuitan Novel mengandung hoaks dan provokasi. Novel dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2016 tentang ITE.
Tak hanya ke Bareskrim Polri, PPMK rencananya juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Karena bukan kewenangan beliau sebagai penyidik KPK untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher. Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut. Dan kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata Joko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menerima laporan yang diajukan PPMK.
"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.