Presiden Jokowi Video Call dengan Suster Fira (Tangkapan Layar IG TV @jokowi)
Proses peleburan Kemenristek ke Kemendikbud sudah ditandai dengan adanya surat dari Jokowi ke DPR pada 30 Maret 2021 untuk meminta pertimbangan. Lalu, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat 9 April 2021 lalu dan disetujui oleh parlemen.
"Menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud dan Ristek," ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pekan lalu.
Jokowi memutuskan untuk memisahkan Kemenristek dan BRIN sebagai solusi agar kelembagaan BRIN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dalam pasal 48 UU tertulis BRIN adalah organisasi yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Diperkirakan konsekuensi dari peleburan ini akan ada perombakan kabinet.Ketua Komisi X yang membidangi urusan pendidikan, Syaiful Huda mengakui peleburan dua kementerian itu justru akan menambah beban bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Belum lagi proses restrukturisasi kementerian akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia pun mewanti-wanti pemerintah agar peleburan ini tidak berdampak pada kekosongan pelaksanaan riset.
"Jangan sampai malah terlunta-lunta, risikonya saya kira semua hal strategis menyangkut riset ini bisa gak jalan," kata Syaiful dalam keterangan tertulis pada 9 April 2021.