Jakarta, IDN Times - Sejumlah tenaga honorer guru menceritakan problematika yang dihadapi di daerah, mulai dari pendapatan yang di bawah UMK/UMP, hingga kesulitan mendaftar PPPK Guru 2021-2022.
Sejumlah guru honorer bahkan dikabarkan terpaksa ‘dirumahkan’ karena ketentuan penghapusan tenaga honorer melalui Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah. Padahal opsi tersebut telah dibatalkan pada September 2022 lalu dan kembali dikaji Kemenpan RB serta BKN.