Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi guru honorer.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tenaga honorer guru menceritakan problematika yang dihadapi di daerah, mulai dari pendapatan yang di bawah UMK/UMP, hingga kesulitan mendaftar PPPK Guru 2021-2022.

Sejumlah guru honorer bahkan dikabarkan terpaksa ‘dirumahkan’ karena ketentuan penghapusan tenaga honorer melalui Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah. Padahal opsi tersebut telah dibatalkan pada September 2022 lalu dan kembali dikaji Kemenpan RB serta BKN.

1. Masalah gaji dan tak ada jaminan kesehatan

Ilustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)

Pembina Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) Didi Suprijadi mengatakan, permasalahan honorer guru masih berputar pada gaji guru yang di bawah UMP/UMK. Masalah ini kebanyakan dihadapi oleh tenaga honorer K2 dan non kategori.

“Tidak ada job security atau kepastian kerja bagi kami tenaga honorer karena kontrak kerja yang berkepanjangan. Beberapa daerah masih banyak di bawah UMK dan UMP,” kata Didi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Didi juga menyebut selain minim gaji, tenaga honorer di daerah banyak yang belum mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), dan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kondisi ini membuat sejumlah guru honorer K2 dan non kategori kesulitan mengakses layanan kesehatan.

2. Guru lulus PPPK tak dapat formasi

Guru honorer Andik Santoso harus menyebrangi sungai untuk bisa menuju ke SDN Jipurapah 2, Kabupaten Jombang. Dok Andik Santoso

Selain masalah dengan gaji, sejumlah guru di daerah juga masih belum mendapatkan formasi meski sudah lulus nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PPPK Guru 2021.

Guru yang sudah memenuhi seleksi PPPK Guru 2021 itu perlu mendapatkan SK pengangkatan dari Pemda yang membuka formasi tenaga guru di daerah. Namun setahun berlalu sejak diumumkan lulus, para guru itu belum juga mendapatkan titik terang.

Padahal, kata Didi, guru yang telah lulus seleksi itu tak bisa lagi mendaftar sebagai PPPK guru di 2022. Sebab, mereka telah dinyatakan lulus dan menunggu SK pengangkatan.

“Guru ASN yang memenuhi seleksi PPPK guru 2021, perpanjangan pendataan honorer bagi kami yang tidak bisa didata kami minta jalur khusus,” kata dia.

3. Dorong buka jalur khusus pengangkatan honorer

Ilustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Didi menjelaskan pada 2015 lalu, pihaknya telah beraudiensi dengan Kemenpan RB, BKN, KASN, serta Menteri Keuangan (Menkeu) terkait pengangkatan guru honorer melalui jalur khusus.

Melalui audiensi di Komisi II pada 2015 silam itu, pihaknya mendapat ‘titik terang’ berupa pengangkatan PPPK bagi K2 dan non kategori. Pemerintah saat itu juga disebut sudah memberikan roadmap atau petunjuk teknis pengangkatan hingga pendanaan.

Namun hingga kini, juknis tersebut tak kunjung terlaksana. Keputusan Kemenpan RB kala itu justru tertutup dengan informasi seleksi PPPK Guru.

“Pelaksanaan roadmap silakan pemerintah ini hanya mengganti tahun saja. Di sini anggaran sudah tercantum kenapa tidak dilaksanakan? Kesepakatan 2015 itu jelas ada menpan RB ada BKN ada KASN ada Menkeu,” ucap Didi.

Editorial Team