Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) bisa segera diselesaikan. Saat ini, draf RUU tersebut masih mandek di Sekretariat Negara lantaran masih ada pejabat dari instansi terkait yang belum paraf.
Semula, ada tiga pejabat yang belum paraf draf RUU Perampasan Aset yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun belakangan, Sri Mulyani dan Jenderal Sigit pada pekan ini paraf draf RUU tersebut.
"Kita terus mendorong RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Undang-undang ini penting sekali dan saya juga sudah sampaikan kepada DPR dan kementerian terkait, agar segera diselesaikan," ungkap Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
Selain tiga pejabat tersebut, ada tiga pihak lainnya yang wajib paraf naskah RUU Perampasan Aset yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Bila keenam pejabat terkait sudah merampungkan pembahasan, maka Jokowi bisa segera paraf dan mengirimkan ke DPR.
"Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong, sudah lama kok. Masa gak rampung-rampung," tutur dia.
Sementara, Komisi III DPR menolak persepsi publik seolah-olah menjadi pihak yang menyebabkan pengesahan RUU Perampasan Aset lebih lama. Sebab, hingga saat ini surpres belum diterima pimpinan DPR.
"Dalam catatan kami, belum pernah ada pemerintah mengirim surpres tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu (13/4/2023).
Lalu, kapan rencananya surpres itu dikirimkan pemerintah kepada DPR?