Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) bisa segera diselesaikan. Saat ini, draf RUU tersebut masih mandek di Sekretariat Negara lantaran masih ada pejabat dari instansi terkait yang belum paraf.

Semula, ada tiga pejabat yang belum paraf draf RUU Perampasan Aset yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun belakangan, Sri Mulyani dan Jenderal Sigit pada pekan ini paraf draf RUU tersebut.

"Kita terus mendorong RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Undang-undang ini penting sekali dan saya juga sudah sampaikan kepada DPR dan kementerian terkait, agar segera diselesaikan," ungkap Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). 

Selain tiga pejabat tersebut, ada tiga pihak lainnya yang wajib paraf naskah RUU Perampasan Aset yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Bila keenam pejabat terkait sudah merampungkan pembahasan, maka Jokowi bisa segera paraf dan mengirimkan ke DPR. 

"Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong, sudah lama kok. Masa gak rampung-rampung," tutur dia. 

Sementara, Komisi III DPR menolak persepsi publik seolah-olah menjadi pihak yang menyebabkan pengesahan RUU Perampasan Aset lebih lama. Sebab, hingga saat ini surpres belum diterima pimpinan DPR. 

"Dalam catatan kami, belum pernah ada pemerintah mengirim surpres tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu (13/4/2023). 

Lalu, kapan rencananya surpres itu dikirimkan pemerintah kepada DPR?

1. Surpres RUU Perampasan Aset akan dikirim ke DPR usai libur Idulfitri

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, ketika dikonfirmasi, Mahfud menyebut surpres RUU Perampasan Aset bakal dikirim ke parlemen usai libur Lebaran. "Insyaallah, sesudah Lebaran dikirim surpres RUU Perampasan Aset ke DPR," ungkap dia, Kamis (13/4/2023).

Mahfud juga mengonfirmasi tersisa satu paraf lagi di draf RUU Perampasan Aset itu. Rencananya, pada Jumat besok pimpinan kementerian dan lembaga bakal diundang untuk rapat konsolidasi internal di kantor Kemenko Polhukam. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan Jokowi bersungguh-sungguh untuk mengesahkan RUU yang dapat memiskinkan para koruptor itu. 

"Presiden kan sudah menegaskan dalam pidato peringatan hari antikorupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh menyelesaikan tentang RUU Perampasan Aset, untuk tindak pidana. Yang dirugikan adalah mereka yang berbuat korupsi dan yang diuntungkan adalah negara," ujarnya pada September 2022.

2. RUU Perampasan Aset bisa memudahkan penelusuran harta yang diperoleh dengan cara tak sah

Editorial Team

Tonton lebih seru di