Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
C0001 - frame at 12m58s.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat wawancara bersama IDN Times dalam program Real Talk with Uni Lubis, Sabtu (8/2/2025) (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Intinya sih...

  • Menteri Hukum Supratman mengaku dirujak publik selama sebulan terkait polemik royalti musik.

  • Pemerintah tetap profesional meski dirujak, karena menyadari pentingnya industri kreatif bagi pertumbuhan negara.

  • Kementerian Hukum maksimalkan koordinasi dengan instansi terkait untuk membuat payung hukum atas royalti pemutaran musik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat curhat perihal polemik royalti yang beberapa waktu lalu ramai dibahas. Ia mengaku 'dirujak' publik sekitar sebulan, padahal Kementerian Hukum tak punya kepentingan apapun terkait hal tersebut.

“Beberapa waktu lalu terkait royalti sempat menghangat, bahkan Menteri Hukum, saya, selalu bilang kurang lebih sebulan kami dirujak, padahal Menteri Hukum tidak punya kepentingan apa-apa soal royalti,” ujar Supratman dalam sambutan peluncuran Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Meski dirujak publik, menurutnya pemerintah tetap profesional. Apalagi, kata dia, pemerintah menyadari bahwa industri kreatif di Indonesia sedang maju.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa industri kreatif itu menjadi pusat pertumbuhan bagi negara-negara maju,” ujar Supratman.

Oleh karena itu, Kemenkum memaksimalkan koordinasi dengan instansi terkait untuk membuat payung hukum atas royalti pemutaran musik. Salah satunya bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif.

“Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan platform dana pembiayaan, di mana kekayaan intelektual bisa menjadi kolateral untuk pinjaman kredit,” ucap Supratman.

Supratman menegaskan, pemerintah serius untuk memberikan payung hukum bagi urusan royalti musik sampai ekonomi kreatif. Negara sudah mengajukan dana Rp10 triliun untuk pembiayaan intelektual properti dijadikan kolateral.

“Mudah-mudahan tahun ini atau paling lambat tahun depan, minimal Rp10 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan bagi intelektual properti bisa dijadikan kolateral,” kata Supratman.

Editorial Team