Potret penggeledahan rumah dan penyitaan aset Harvey Moeis (dok. Puspenkum Kejagung)
Selain dua pihak swasta, tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara daerah. Mereka adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019, Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung dan BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019.
Dalam perkara ini, Suranto Wibowo telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh BN dan AS.
“Bahkan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” imbuhnya.