Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collection. Lalu ada dua tersangka lainnya, yakni DRS sebagai leader, dan S sebagai manajer.
"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
