ilustrasi karyawan (unsplash.com/Alex Kotliarskyi)
Pemprov DKI Jakarta melakukan beragam upaya ntuk mengetahui ketaatan protokol kesehatan di kantor. Upaya tersebut adalah dengan meminta kantor untuk wajib lapor ke Pemprov DKI Jakarta, pemeriksaan protokol kesehatan mendadak, hingga menerima laporan dari masyarakat atau karyawan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Andri Yansyah mengungkapkan, salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.
"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut. Biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Usai laporan diterima, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kepada kantor atau perusahaan yang dilaporkan. Andri pun menjamin kerahasiaan data pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya.
"Iya (ada jaminan kerahasiaan data pelapor), dong. Kalau ada yang lapor (harusnya) perusahaan berterima kasih karena sudah diingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19, jangan malah dimusuhin," jelasnya.