Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Diketahui, delapan orang itu merupakan bagian dari 56 pegawai nonaktif KPK yang bakal dipecat pada Kamis, 30 November 2021. Mereka dipecat setelah gagal beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari 75 orang gagal TWK ada 24 pegawai yang diberi kesempatan ikut diklat wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun, hanya 18 yang bersedia mengikutinya.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 (lima puluh) orang pegawai KPK Yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.