Jakarta, IDN Times – Sejumlah bangunan di wilayah DKI Jakarta dianggap berdiri di atas area yang seharusnya jadi ruang terbuka hijau. Tiang-tiang besi tersebut menggantikan lahan yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air, hutan lindung, area hijau, dan hutan kota.
Dalam penelitian berjudul “The Change and Transformation of Indonesian Spatial Planning after Suharto's New Order Regime: The Case of the Jakarta Metropolitan Area” yang terbit pada Februari 2015, tertulis daftar sejumlah daerah di Jakarta yang memiliki pelanggaran rencana tata ruang kota.
Penelitian ini adalah karya Professor and Chairperson of the Department of Community and Regional Planning, Alabama A&M University yang sekaligus Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional, Deden Rukmana.