Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga18 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan tak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus level 4. Artinya, semua daerah di Jawa dan Bali kini menerapkan PPKM Level 3 hingga 1.
Berikut daftar terbaru wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali:
