Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai membatasi akses anak ke sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di sejumlah platform digital.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan akan terdampak aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan, penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap dimulai dari platform-platform tersebut.
"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," kata dia lewat keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
Pemerintah juga menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di tahap awal penerapan. Anak-anak mungkin mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua harus menghadapi keluhan dari anak mereka.
Meski demikian, Meutya menilai langkah tersebut diperlukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," kata dia.
