Jakarta, IDN Times - Film dokumenter Dirty Vote juga menguak skenario dugaan praktik kecurangan sejak dari pelantikan puluhan penjabat kepala daerah. Para penjabat sementara ini merupakan individu yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, untuk mengisi kekosongan sementara kursi kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis. Sementara, pilkada bakal dilakukan serentak pada November 2024.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan tidak tertutup kemungkinan para penjabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, menyalahgunakan kewenangannya untuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memilih paslon tertentu.
Berdasarkan data yang dikutip dari Kementerian Dalam Negeri selama 2022-2023, ada 271 posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya dan perlu segera diganti. Jumlah itu terdiri dari 24 gubernur, 55 wali kota, dan 191 bupati.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo berwenang menentukan dan melantik penjabat gubernur. Sedangkan, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan menentukan posisi bupati dan wali kota. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (5).
Sementara, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, tertulis bahwa penjabat gubernur ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang habis pada 2022 dan 2023, hingga dipilih gubernur definitif lewat Pilkada Serentak 2024.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian bunyi dari pasal 201 ayat (9) UU Pemilu yang dikutip pada Senin (12/2/2024).
Siapa saja penjabat kepala daerah yang dilantik sepanjang 2022 dan 2023?