Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi calon jemaah haji NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, menerbitkan aturan penempatan hotel jemaah haji di Makkah dan Madinah.

Ketentuan yang terbit pada 2 Mei 2024 ini tertuang dalam keputusan Dirjen PHU No. 214 Tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M.

1. Mengacu pada jadwal pemberangkatan

Ilustrasi jemaah haji NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

"Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/5/2024).

2. Penempatan di Makkah

Editorial Team

Tonton lebih seru di