Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Jaksa mengatakan, para terdakwa memperkaya diri sendiri korporasi dengan melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi berbentuk saham, dan reksa dana menggunakan dana investasi Asabri.
Terdapat empat manajer investasi yang mengelola reksadana Asabri secara tidak profesional yakni Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.
Jaksa menilai saham-saham pada reksadana milik PT Asabri pada manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid yang akhirnya tak memberi keuntungan.
Manajer investasi itu dikendalikan beberapa terdakwa. PT Insight Investments Management sempat dikendalikan Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar. Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut. Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.