Depok, IDN Times - Adanya dugaan penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok, tercium Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Diduga uang sebesar Rp1,1 miliar digunakan oknum pegawai Bawaslu untuk aktivitas hiburan malam dan kepentingan pribadi lainnya.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, membenarkan adanya dugaan penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok. Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020.
"Ya, benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andi kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).