Jakarta, IDN Times - Tantangan yang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak mudah. Selain mendapat ancaman dari luar institusi, lembaga antirasuah juga diduga dihambat dari dalam organisasi itu sendiri.
Itulah yang dirasakan oleh ratusan penyidik dan penyelidik yang bertugas di lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, mereka kemudian membuat sebuah petisi dan dikirimkan ke pimpinan KPK pada akhir Maret lalu. Di dalam petisi yang turut dibaca oleh IDN Times pada Rabu malam (10/4), ada lima poin penting yang disampaikan oleh ratusan penyidik dan penyelidik ke pimpinan mereka.
"Kurang lebih satu tahun ke belakang, jajaran kedeputian penindakan di KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang (TPPU)," demikian isi petisi yang dibaca oleh IDN Times semalam.
Lalu, apa komentar KPK sebagai lembaga ketika lagi-lagi terjadi permasalahan di organisasi tersebut? Ini bukan kali pertama terjadi isu di tubuh KPK. Sebelumnya pada tahun 2018, Wadah Pegawai dan pegawai struktural KPK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak puas atas proses rotasi pegawai di internal lembaga.