Jakarta, IDN Times - Fahri Hamzah dan Triwiskana sebagai calon legislatif (caleg) mendapatkan suara tinggi, tetapi partai mereka, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mempunyai suara nasional yang rendah, sehingga tidak memenuhi syarat parliamentary threshold atau ambang batas parlemen DPR RI.
Untuk memperoleh kursi di DPR, seorang caleg selain membutuhkan perolehan suara di dapilnya, juga membutuhkan suara partai secara nasional miminal 4 persen. Hal itu berdasarkan Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, sesuai penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laman pemilu2024.kpu.go.id per 17 Feb 2024 pukul 19.30 WIB yang sudah mengumpulkan 51,28 persen dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, menunjukkan Partai Gelora hanya dapat mengumpulkan 1,29 persen suara.